Langsung ke konten utama

lomba karya tulis ilmiah mahasiswa fakultas hukum ricki harapan sitompul

KARYA TULIS ILMIAH

TEMA : PERSEPKTIF HUKUM PERAN MEDIA INFORMASI DIERA GLOBALISASI
“PERANAN HUKUM DALAM MEREKATKAN KEBANGSAAN INDONESIA DIERA MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI”

Disusun oleh :
 Goldo Aprilianto Nainggolan (1111160175) (1/B)
 Ricki Harapan Sitompul (1111160333) (1/B)

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
(FAKULTAS HUKUM)
Jalan Raya Jakarta KM. 4, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan anugrah-Nya sehingga karya tulis ini dapat selesai. Kami juga banyak berterimakasih kepada dosen yang telah membantu kami dalam penulisan karya ilmiah ini. Kami sangat bersyukur atas doa dan dukungan yang selalu membangun kami untuk semangat dalam penulisan karya ilmiah ini.
Kami juga tak lupa kepada pihak BEM FH UNTIRTA yang telah menyelenggarakan Pekan kreatifitas ilmiah mahasiswa sehingga memacu kami para mahasiswa untuk berkarya.Sehingga kami dapat menulis karya ilmiah ini.
Kami sadar bahwa karya ilmiah kami ini masih banyak kesalahan dan kekurangan.Untuk itu kami meminta saran dan kritik nya dari pembaca dalam karya ilmiah kami ini. Sehingga dalam penulisan karya ilmiah selanjutnya kami lebih baik lagi dan sesuai dengan harapan banyak orang.Semoga apa yang kami sampaikan lewat karya ilmiah ini dapat menambah pengetahuan kita dalam membangun bangsa kita dalam menyikapi perkembangan media informasi saat ini.
Pembangunan hukum yang sejati nya dalam bangsa kita sehingga semua orang dapat merasakan ada nya kebenaran hukum yang kita harapkan sebagai bangsa yang memiliki menjungjung hukum.
Serang, 13 November 2016
(Goldo dan Ricki)




DAFTAR ISI
JUDUL ................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR ........................................................................................... .II
DAFTAR ISI ......................................................................................................... III
BAB I
PEMBUKA ................................................................................................. 1 dan 2
LATAR BELAKANG ........................................................................................... 3
RUMUSAN MASALAH ...................................................................................... 4
BAB II
PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH PERTAMA ...................................... 5
PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH KEDUA ................................. 6 dan 7
PEMBAHASAN RUMUSAN KETIGA ............................................................... 8
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN............................................................................... 9
PENUTUP ............................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... ..11
III


BAB I


PEMBUKA
Ada yang mengusik hati nurani kita sebagai anak bangsa ketika kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan ”masih banggakah engkau sebagai bangsa indonesia?”. Dibalik keberhasilan reformasi yang mampu mendorong keterbukaan dan demokratisasi, terpapar pula fakta empirik dihadapan kita yang menunjukkan adanya problema serius yang mengancam kerekatan kebangsaan indonesia. Kita dapat mengidentifikasi persoalan-persoalan tersebut mulai dari ancaman terhadap kewibawaan negara dan keamanan individu, radikalisme agama, korupsi yang terjadi secara masif, penegakan hukum yang tidak berkeadilan, desentralisasi yang cenderung terimplementasi dalam federalisasi maupun kesenjangan ekonomi atau melemahnya sendi perekonomian nasional dan tingkat kemiskinan yang tidak dapat segera diatasi serta krisis kepribadian bangsa.
Ancaman terhadap kewibawaan negara terjadi ketida negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada segenap warga negara, banyaknya kekerasan dengan kejahatan (Perampokan dan Pembegalan), tidak mampu mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan wilayah, membiarkan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), lemah dalam penegakkan hukum, dan tidak mampu menyelesaikan konflik sosial. Negara menjadi tidak berwibawa ketika masyarakat tidak percaya kepada institusi publik.
Krisis kepribadian bangsa tercermin pada memudarnya solidaritas dan gotong royong, serta menipiskan jati diri dan kebangsaan sebagai bangsa. Jati diri bangsa yang ramah dan santun seolah-olah hilang berganti dengan sikap penuh kekerasan, konflik antar SARA dan berbagai bentuk intoleransi. Adanya sikap yang tidak bersedia hidup bersama dalam sebuah komunitas yang beragam telah melahirkan ekspresi intoleran dalam bentk kebencian, permusuhan, diskriminasi dan tindakan kekerasan. Pada saat yang sama, kemajuan teknologi informasi, komunikasi, transportasi yang begitu cepat telah melahirkan dunia tanpa batasan (border less state) yang pada gilirannya membawa dampak negatif berupa culture shock atau kejut budaya dan ketinggalan identitas global dikalangan generasi muda Indonesia.

Upaya untuk merawat kebangsaan Indonesia sekaligus mewujudkan suasana aman, tertib, dan sejahtera dalam keberagaman masyarakat indonesia memang tidak semudah seperti teori-teori yang ada didalam buku. Tidak satupun teori yang dapat langsung diteraapkan diindonesia sebagai negeri yang begitu besar, yang didalamnya terdapat lebih dari 500 etnis dengan bahasa yang berbeda-beda yang tersebar dalam 17.504 pulau yang terangkai dari sabang sampai merauke (Zudan Arif Fachrullah, 2009) dan terwadahi dalam administrasi pemerintahan 34 Propinsi dan 508 Kabupaten/Kotamadya (Data Kemendagri 2014). Karakteristik Indonesia membutuhkan penanganan yang spesifik Indonesia dan tidak dpat dilakukan secara serta-merta mengkopi paste proses-proses yang dilakukan oleh negara-negara lain yang sudah maju.
Contoh-contoh dinegara lain adalah referensi yang dapat digunakan sebagai bahan perbandingan, namun bukan satu-satunya model yang tepat digunakan diIindosesia. Kita harus mewujudkan kebangsaan Indonesia sekaligus mencapai kesejahteraan yang berbasiskan rasa aman dan tertib dengan nilai-nilai keIndonesiaan yang berlandaskan kepada Pancasila.
Terhadap seluruh ancaman pada kebangsaan Indonesia, seluruh pemangku kepentingan diIndonesia mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh organ masyarakat harus bersama-sama untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan secara terkoordinasi, sistematik, dan berkelanjutan menggunakan cara pandang yang sama dengan menggunakan pendekatan kekinian (uptodate) sesuai 4 Pilar dalam kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan BHINEKA TUNGGAL IKA.


LATAR BELAKANG


Menurutasalkatanya kata media informasiterbgimenjadiThesadanAnthitesa, seperti yang kitaketahuiThesa(Pengiyaan) duahal yang bertentangan lalu damai pengiyaan harus berupa konsep pengertian yang empiris, yang indrawi, pengertian yang didalamnyaberasaldarikat- kata sehari, spontan, bukanreflektif, sehinggaterkesanabstrak, statis dan konseptual. Pengertian tersebut diterangkan secara radikal agar dalam proses pemikirannya kehilangan ketegasan dan mencair. Sedangkan kata Anthitesa yaitu pengingkaran, pengingkaran adalah konsep pengertian pertama (pengiyaan) dilawanartikan, sehingga muncul konsep pengertian kedua yang kosong, formal, tak tentu, dan terbatas.
Seperti yang telah kita ketahui diera globalisasi ini masyarakat memakai media informasi sebagai alat penunjang dalam aktivitas sehari-hari. Sehingga tidak lepas dalam kegiatan berhubungan dengan orang lain menggunakan media informasi. Dalam era globalisasi peran media informasi sangat penting, karena dengan adanya media informasi yang ada seluruh dunia dapat anda cari dengan cepat dan mudah. Namun harus diperlukan sikap yang kritis, tidak selamanya media informasi memberikan kebenaran yang seutuhnya.
Komunikasi publik sering disebut sebagai komunikasi massa atau mass comunication meski komunikasi massa lebih spesifik, komunikasi publik lebih luas daripada komunikasi massa. Komunikasi publik sering kita dengar seperti email, blog, jejaring sosial, seperti facebook, twitter, yahoo massanger atau sms. Media lain yang menjangkau khalayak luas atau banyak seperti aksi demo, diskusi, seminar, dsb. Maka dari itu Hukum perlu melihat informasi yang tersebar secara luas dan sangat mudah dalam menjangkau, bahkan lewat perkembangan media informasi diera sekarang aksi politik juga bisa tejadi secara terang-terangan lewat media informasi sehingga masyarakat perlu memilih informasi yang ada, nah disinilah persepektif hukum melihat kejadian yang terjadi dan perlu memberikan perhatian terhadap media diera globalisasi sekarang ini.
Bahkan tidak jarang hukum hampir disamakan dengan politik yang padahal jika ditelaah sangat berbeda jika pandangan hukum lebih jeli maka negara NKRI tetap menjunjung makna hukum yang sebenarnya walaupun peran media informasi sangat penting sehingga hukum tetap dapat eksistensi dalam waktu sekarang ini, masyarakat pun akan taat terhdap hukum yang berlaku demi tercapainya kehidupan yang lebih baik lagi sesuai yang diharapkan oleh banyak masyarakat.



RUMUSAN MASALAH


Secara umum rumusan masalah pada karya ilmiah ini yaitu :
“PERANAN HUKUM DALAM MEREKATKAN KEBANGSAAN INDONESIA DIERA MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Ini dapat dirumuskan pada pernyataan berikut ;
1. Apa dampak peran media informasi dalam persepektif hukum?
2. Apakah Indonesia sebagai negara hukum yang menjaga kepribadian bangsa kita?
3. Bagaimana bila terjadi informasi yang saling kontras antara informasi yang satu dengan informasi yang lain?


BAB III


PEMBAHASAN  PERTAMA


Peran media informasi sangat mempengaruhi keefektifisan hukum kita dalam media informasi sekarang ini dan tak jarang pula kita lihat banyak sekali yang sudah terjadi, baik peristiwa yang terjadi didalam maupun diluar negeri.
- Media juga sering dianggap sebagai a mirror of event on society and the world, implying a faithfull reflection. Cermin berbagai peristiwa yang ada dimasyarakat dan didunia, yang merefleksikan apa adanya. Karenanya para pengelola media sering merasa tidak “bersalah” jika isi media penuh dengan kekerasan, konflik, pornografi, dan berbagai keburukan lain, karena memang menurut faktanya demikian, media hanya sebagai refleksi fakta, terlepas dari suka atau tidak suka. Padahal sesungguhnya angle, arah, dan framing dari isi yang dianggap sebagai cermin realitas tersebut diputuskan oleh para profesional media, dan khalayak tidak sepenuhnya bebas untuk mengetahui apa yang mereka inginkan, kita bahkan hanya boleh meneliti kembali apakah informasi dalam media itu sudah benar-benar secara fakta, namun banyak dari kita yang kurang mencerna informasi yang ada namun langsung mendakwa, percaya oleh informasi media yang ada sehingga informasi dalam diri masing-masing yang mendapat informasi tersebut.
- Memandang media sebagai filter, atau kebebasan pers yang muncul pada hak asasi warga negara dan tidak dikenakan penyensoran serta pemberedaran. Padahal dalam UU Pers no.40 Tahun 1999 itu sendiri, mencantumkan bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat Pasal 5 Ayat 1. Saya merasa kecewa dengan banyaknya pelanggaran dengan penggunaan media informasi dalam era sekarang. Saya bersyukur boleh mempelajari studi hukum, bahkan dalam nilai-nilai pancasila kitapun kadang tidak sesuai dengan yang sudah ada didalamnya tidak sesuai dengan yang sudah ada didalamnya tidak sesuai dengan penyebaran informasi yang memegang teguh kebenaran, dan ditambah lagi dengan adanya UU yang mengatur didalamnya. Inilah yang harus kita ketahui bahwa hukum kita sendiripun sudah sangat berperan dan memang bahwa hukum harus tetap mengatur dan memberi arah dalam persoalan yang ada dalam media informasi pada era sekarang ini.Persfektif hukum harus mampu mengubah pandangan seseorang dalam menghadapi persoalan dalam penyebaran informasi yang saat ini semakin memberikan dampak yang berpengaruh besar terlebih dalam kemerekatan bhineka tunggal ika indonesia.Kita tahu bahwa Bhineka tunggal ika merupakan semboyan negara kita yang dalam berbagai banyak nya perbedaan menyatu dalam Bhineka Tunggal Ika.



PEMBAHASAN  KEDUA


“Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Menjaga Kepribadian Bangsa Kita”
Perkembangan teknologi informasi pada saat ini sangat pesat.banyak media informasi menawarkan kemudahan dalam memberikan informasi dengan cepat kepada masyarakat.Media informasi khusus nya media massa,selain memberikan bayak informasi tetapi juga sudah menjadi bagian dari masyarakat kita,terutama pada era teknologi informasi saat ini,media massa dibagi menjadi dua yaitu media elektronik dan media cetak.Kedua nya memiliki peranan penting dalam memberikan informasi dan mencerdaskan masyarakat.Hal itu sejalan dengan upaya dari pendidikan untuk membangun dan meningkatkan mutu sdm memasuki era persaingan.
Namun ketika media kompas mewancarai presiden joko widodo(jokowi) meyoroti perkembangan dunia digital,termasuk media sosial (medsos).Satyang nya di medsos banyak yang saling hina dan hujat.Jokowi mengatakan banyak sekali orang yang menggunakan media sosial untuk sarana saling menghujat dan menghina.’coba kita lihat sekarang,buka( medsos) kita melihat banyak saling menghujat,saling ejek,saling maki,saling menjelekkan.Apakah itu kepribadian bangsa kita? Apakah itu budi pekerti yang ditanamkan kepada kita? Enggak ‘tegas jokowi saat menghadiri musyawarah nasional ke-V11 lembaga dakwah islam indonesia (LDII) di balai kartini,jalan Gatot subroto,Jakarta selatan,rabu (9/11/2016)
Padahal ada infiltrasi dalam penyebaran minformasi lewat media sosial yang kita tidak sadar dan tidak kita saring,”tambah nya.Jokowi juga mengatakan dirinya sudah meminta kepada kementrian komunikasi dan informatika untuk membuat semacam aturan dalam menggunakan media sosial.Menurut nya,aturan itu nantinya akan bisa mengubah pola berkomunikasi di media sosial menjadi lebih baik.”Saya sudah sampaikan setahun lalu ke Menkoinfo dibuat etiket berinternet,berbahasa seperti apa,bertutur kata seperti apa.Saya kira kalau kita bersama-sama seluruh jajaran LDII melakukan itu,yang jelek jelek seperti itu akan menjadi baik,”kata nya.
Indonesia sebagai negara hukum merupakan salah satu komitmen bangsa yang menjadi dasar penyelenggaraan negara yang terus- menerus di internalisasikan ke dalam perilaku penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Tata nilai Indonesia sebagai negara hukum sudah seharusnya dibangun berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai norma dasar tertinggi dalam bernegara.

Dengan demikian, akan terjalin suatu relasi yang harmonis antara sistem norma yang tertuang dalam UUD dan UU dengan Pancasila yang berisi nilai-nilai ideal bernegara yang diyakini cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pemikiran ini seyogianya menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, praktik pemerintahan dan penegakan hukum. Upaya untuk terus-menerus menggali nilai-nilai ke-Indonesiaan dan mengembangkan pemikiran untuk menemukan model yang paling tepat dan cocok untuk Indonesia harus diberikan. Perkembangan praktik-praktik kemasyarakatan, demokratisasi dan perkembangan dunia yang semakin tanpa batas, mendorong terjadinya penyesuaian ketatanegaraan Indonesia khususnya dalam mengembangkan cabang-cabang kekuasaan negara di Indonesia.
Dalam perkembangan masyarakat, makin majunya masyarakat, makin berkembangnya teknologi, makin pesatnya perkembangan penduduk berakibat makin terlibatnya kepentingan hukum di dalam masyarakat yang luas. Di dalam hubungan satu sama lain orang harus mengetahui kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat. Ia wajib mengetahui perbuatan mana yang dibenarkan oleh undang-undang (rechtshandeling) dan perbuatan mana yang merupakan on rechtmatige daad (perbuatan melanggar hukum).


PEMBAHASAN RUMUSAN KETIGA



“Bagaimana bila terjadi informasi yang saling kontras antara informasi yang satu dengan informasi yang lain?”
Dari informasi yang kita ketahui bersama bahwa terkadang banyak pula informasi yang dilansir dimedia cetak maupun media elektronik sering kali terdapat banyak perbedaan yang kontras seperti informasi yang terdapat pada media elektronik terutama dalam media informasi seperti televisi. Terdapat dua stasiun televisi yang terkadang menampilkan informasi yang saling berlawanan, sehingga masyarakat sendiripun bingung harus mempercayai keakuratan dari media informasi tersebut. UBSOS menyebutkan bahwa terdapat perbedaan yang kemarin pada tanggal 4 November 2016 , lalu membandingkan stasiun TV A dan seperti stasiun TV B. Jika TV A mengabarkan “Aksi berlangsung damai dan tertib, perlahan mulai bergerak pulang” lalu stasiun TV B mengabarkan sedikit informasi yang berbeda, TV B mengabarkan “Aksi yang seharusnya berlangsung damai, mulai bergerak memaksa mendekati arah istana”. Dari konteks pernyataan yang dibuat antara TV A dan TV B terdapat makna yang berbeda, kalau di TV A menyampaikan aksi yang terjadi berlangsung damai dan tertib, namun pada TV B menyampaikan aksi yang seharusnya damai mulai begerak memaksa.
Sebagai masyarakat tentunya kita mengetahui bahwa jika informasi tersebut mengalami perbedaan dan kita harus menerima berita tersebut, dan sepertinya pengabaran informasi tersebut terdapat kepentingan-kepentingan tersebut dan seperti mengalami pencitraan dan sedikit memecahkan sila ketiga dalam Pancasila karena ada permusuhan antara kubu TV A dan kubu TV B. Pada hal ini pemerintah harus lebih peka untuk membuat aturan karena semakin merajalela dan semakin lama dapat memecahkan kesatuan bangsa indonesia.
Kementrian Komunikasi dan Informatika merilis informasi baru tentang BDCS (big data cyber security) sudah terpasang karena menyusul rencana Watanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yang dapat mengambil informasi melalui internet. Contohnya bila terjadi Cyber Crime dalam Cyber Social Media seperti (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dan lain sebagainya yang sejenis) akan langsung dapat ditindak oleh Polisis Internet (cyber crime police) meskipun konteksnya bercanda langsung dapat dipidana jika terjadi obrolan yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya dapat dipidaanakan sesuai dengan aturan yang sedang berlaku saat ini.


KESIMPULAN DAN SARAN



Kesimpulan :
Dari hasil pembahasan tentang peranan hukum dalam perekatan kebangsaan diera globalisasi maka kesimpulan yang dapat kami ambil :
1. Dengan adanya informasi dan komunikasi pada era yang pesat ini,kita dapat sama-sama membangun bangsa kita,baik dalam dunia sosial,ekonomi,pendidikan dan lain-lain.
2. Meskipun media informasi memberikan dampak yang berpengaruh dalam kebangsaan kita,tetapi pandangan hukum juga semakin kuat untuk menjaga,mengatur,dan hukum kita mampu mengatasi persoalan pada era globalisasi.
3. Meskipun kita berada diera globalisasi yang media informasi dan komunikasi semakin pesat, bangsa kita tidak boleh lari dari zaman era ini, namun juga bisa berkompetisi sehingga kesatuan bangsa kitadapat melekat dalam masyarakat kita
Saran :
Untuk peranan hukum dalam perekatan kebangsaan di era globalisasi maka penulis memberikan saran yang sangat bermanfaat khususnya manfaat dalam kemerekatan bangsa kita yaitu :
1. Perlunya membina SDM yang melngikuti ketertiban dalam hukum dan nilai-nilai pancasila dalam bangsa kita agar segala cita-cita bangsa kita dapat tercapai.
2. perspektif hukum lebih lagi melihat kepribadian bangsa kita yang mengacu pada jati diri bangsa kita sendiri, karena ketika perspektif itu berbeda maka tujuannya juga berbeda oleh sebab itu perspektif hukum sesuai dengan kebutuhan msayarakat yang ada saat ini sehingga tujuan hukum itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat kita yang seutuhnya.
3. Sebagai warga masyarakat yang baik, kita harus mampu mencerminkan dampak yang baaik dan positif bagi bangsa kita sendiri diera globalisasi saat ini sehingga jika bersama-sama dilakukan apa yang baik maka tujuan pembangunan bangsa kita sendiri dapat tercapai.



PENUTUP


Demikianlah karya tulis yang kami buat ini,semoga bermanfaat bagi orang yang membaca nya dan menambah wawasan bagi orang yang meterimahkasih yang membaca karya tulis INI,dan penulis mohon maaf atas kalimat maupun kata yang salah,tidak jelas,tidak dimengerti danjangan dimasukkan kedalam hati.
Kami juga sangat mengharapkan bagi pembaca karya tulis ini akan bertambah motivasi nya dan menggapai apa yang kita inginkan karena,kami sebagai penulis karya tulis ini memiliki arti penting yang sangat dalam untuk kita semua.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami mengucapkan yang sebesar-besar nya kepada seluruh yang telah bersangkutan dalam karya tulis ini.



DAFTAR PUSTAKA


1. Http://www.m.kompasiana.com
2. www.ub.sos.com
3. Buku persfektif hukum dalam berbagai pandangan: Prof.Dr.Zudan Arif fakrulloh,S.H.,M.H.
4. http://kominfo.go.id


mohon komentar nya yah terimakasih

Komentar